Pertajam kemampuan membuat jawaban termohon, KPU Kota Pariaman ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan

#SanakJDIH, pada tanggal 17 - 20 September 2024 bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Mahkamah Konstitusi Kabupaten Bogor, KPU Kota Pariaman yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Junaldi Ismail serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Cici Hanifa, menghadiri Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Berkesempatan hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang menyampaikan bahwa sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, penyelenggaraan akan tertatih dengan tahapan keserentakan. Buktinya, begitu tahapan Pemilu Nasional belum selesai, sudah dihadapkan dengan tahapan Pilkada. Afifuddin juga menyebutkan salah satu tantangan ke depan, khususnya di suatu daerah dengan calon tunggal, maka diperlukan Perpres untuk mengatur keserentakan jadwal pemilu kembali tahun berikutnya jika yang menang itu kotak kosong, untuk itu diperlukan perhatian serius bagi jajaran KPU baik tingkat Provinsi maupu tingkat KPU Kabupaten Kota. Dalam pembukaannya, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H selaku Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, serta melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendampingan dalam penyusunan permohonan dan jawaban termohon. Enny Nurbaningsih menyampaikan Bimtek juga diberikan kepada para advokat yang akan mendampingi baik dari sisi Pomohon ataupun dari sisi Termohon. Selanjutnya penyampaian materi tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Sampai dengan Teknik penyusunan jawaban termohon. Acara ditutup oleh Nanang Surbekti selaku Plt. Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi