Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Jum'at, 29/10/2021, Komisi Pemilihan Umum Pariaman tetapkan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kota Pariaman dalam rapat pleno pada Jumat, 29 Oktober 2021 di Aula Kantor KPU Kota Pariaman. Ketetapan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 12/HK.03.1.2-Kpt/1377/KPU-Kot/X/2021.
Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 serta tindak lanjut atas Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2021. Pengendalian Gratifikasi ini didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan/pemberian gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengendalian Gratifikasi mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, serta KPPS.
Penerimaan Gratifikasi ini terdiri dari penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan penerimaan gratifikasi yang tidak dianggap suap. Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap meliputi penerimaan gratifikasi dalam: pengadaan barang dan jasa; seluruh kegiatan tahapan pemilu dan pemilihan; tugas penyusunan anggaran; tugas pemeriksaan atau klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi; pelaksanaan perjalanan dinas; proses penerimaan, promosi, atau kesepakatan dengan pihak lain; pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan; proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
KPU Kota Pariaman berharap dengan ditetapkannya Unit Pengendalian Gratifikasi ini, dapat menimimalisir terjadinya gratifikasi di Lingkungan KPU Kota Pariaman serta mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dilakukan peningkatan integritas pengelola dan penyelenggara negara.