KPU Kota Pariaman Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

#SanakJDIH, KPU Kota Pariaman yang terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Kota Pariaman bersama Kasubbag menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada tanggal 12 – 14 Juni 2024 di Jakarta. Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, Muhammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos membuka kegiatan pasca Mahkamah Konstitusi membacakan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini diadakan untuk menyamakan pemahaman terhadap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang putusannya berdampak atas putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga melalui rapat koordinasi ini diperoleh rumusan teknis pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi pada masing-masing perkara di setiap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Khusus untuk Provinsi Sumatera Barat, sebagai implikasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, maka untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang. Ini berarti Pemungutan Suara Ulang dilakukan di semua Tempat Pemungutan Suara di Provinsi Sumatera Barat dengan memasukan Pemohon ke dalam Daftar Calon Tetap. Selanjutnya terkait teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, maka akan dilakukan penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Ulang serta pendataan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang masuh memenuhi syarat. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta untuk segera melakukan penghitungan kebutuhan dari segi anggaran, termasuk di dalamnya jumlah kebutuhan logistik. Termasuk di dalamnya pelaksanaan Bimbingan Teknis untuk badan adhoc. Pada penutupan, Idham Kholik selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang tentu akan menyebabkan partisipasi pemilih menjadi menurun. Untuk itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak dan melakukan sosialisasi secara masiv, sehingga dapat mendongkrak tingkat partisipasi tersebut. Namun jangan sampai pelaksanaan pemungutan suara ulang mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Untuk teknis pelaksanaan, KPU RI dalam waktu dekat akan mengeluarkan keputusan yang mengatur tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut