Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei

Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Senin, 31/05/2021, KPU Kota Pariaman laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei 2021. Rapat Pleno diadakan di Aula Kantor KPU Kota Pariaman dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Pariaman, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf Sub Bagian Program dan Data di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman. 

Rapat Pleno ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan hasil pemutakhiran untuk Periode Mei 2021 ini, maka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan berjumlah sebanyak 65.448 (enam puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 32.418 (tiga puluh dua ribu empat ratus delapan belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 33.030 (tiga puluh tiga ribu tiga puluh) pemilih, tersebar di 4 (empat) kecamatan. Dimana terdapat pengurangan jumlah pemilih sebanyak 29 (dua puluh sembilan) pemilih yang terdiri dari 30 (tiga puluh) pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia dan ada penambahan 1 (satu) pemilih baru. 

Dicky Fernando, A.Md selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa KPU Kota Pariaman berupaya agar data yang disajikan setiap bulannya adalah yang paling mutakhir. Dan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kota Pariaman juga telah menyediakan pelayanan tanggapan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara offline maupun online. Terhadap tanggapan yang dilakukan secara offline dilakukan dengan cara langsung datang ke Kantor KPU Kota Pariaman dan mengisi Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkerlanjutan yang telah disiapkan oleh Tim Helpdesk Daftar Pemilih Berkelanjutan. Selain itu bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung, dapat memberikan tanggapan masyarakat dengan mengisi Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkerlanjutan pada tautan https://docs.google.com/forms/d/1TlDkN7cUxspByh6nAEwPbjwH8An6wnlhsWiH0JucTWg/viewform?edit_requested=true.

Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah, S.E., M.AP juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan data lebih yang valid, komprehensif, aktual, dan mutakhir, maka KPU Kota Pariaman juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pariaman terkait data kependudukan di semua desa/kelurahan di Kota Pariaman, Pengadilan Negeri Pariaman terkait dengan pemilih yang telah dicabut hak pilihnya serta dengan Polres Pariaman dan juga Dandim 0308 untuk mendata purnawirawan TNI/Polri yang akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Selanjutnya rekapitulasi ini akan diumumkan oleh KPU Kota Pariaman di papan pengumuman, website serta media sosial yang dimiliki oleh KPU Kota Pariaman. Namun, KPU Kota Pariaman tetap berharap agar warga masyarakat Kota Pariaman dapat berperan aktif dalam melaporkan hal-hal terkait data pemilih seperti adanya pemilih baru, pemilih meninggal dunia ataupun pemilih yang pindah.