#SanakJDIH, Pariaman - Setelah tidak menemukan kata sepakat pada Sidang Mediasi Sengketa Proses Pemilu antara KPU Kota Pariaman dengan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pariaman yang diadakan pada tanggal 15 September 2023 yang lalu, maka pada hari ini, Senin, 18 September 2023, dilakukan Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu Nomor Register : 002/PS.REG/13.1377/IX/2023, yang diadakan di Ruang Sidang Bawaslu Kota Pariaman. Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 48 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, maka dalam hal hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi. Sidang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman didampingi oleh Sekretariat KPU Kota Pariaman. Sebelum sidang dimulai, KPU Kota Pariaman selaku Termohon menyampaikan Jawaban Termohon kepada Bawaslu Kota Pariaman yang dilengkapi dengan berkas berupa alat bukti dalam bentuk surat atau tulisan dan daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022. Agenda sidang adjudikasi hari ini adalah pembacaan Permohonan oleh Pemohon, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pariaman serta pembacaan Jawaban Termohon oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pariaman. Terkait Jawaban Termohon mengacu kepada FORMULIR MODEL PSPP-08, JAWABAN TERMOHON TERHADAP PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU. Sidang selanjutnya dilakukan pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian yang terdiri dari pemeriksaan alat bukti beserta daftarnya dan meminta keterangan saksi.