Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Selasa, 26/10/2021, Komisi Pemilihan Umum Pariaman menghadiri undangan KPU Provinsi Sumatera Barat yang diadakan di Pangeran Beach Hotel Padang. Kegiatan yang bertajuk "Workshop Penyelenggaraan SPIP dan Pengisian Kartu Kendali SPIP di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Sumbar" dilanjutkan dengan "Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota Se Sumbar Tahun 2021" dihadiri langsung oleh Divisi Hukum, Sub Koordinator Hukum serta Staf Bagian Hukum KPU Kota Pariaman.
Dalam kegiatan Workshop SPIP, Inspektorat Wilayah III pada Inspektorat Utama KPU RI selaku narasumber menjelaskan bahwa SPIP yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, SPIP adalah suatu bentuk pertanggungjawaban kinerja Sekretariat dan wujud dari pengarahan/evaluasi dari pimpinan (komisioner). Karena bagaimanapun SPIP adalah perintah langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Sedangkan terhadap Rakor JDIH yang menghadirkan Biro Perundangan-Undangan KPU RI sebagai narasumber menjelaskan tentang pengelolaan JDIH demi terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan KPU sehingga menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Karena pengelolaan JDIH dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang kemudian diakomodir oleh KPU melalui Keputusan KPU Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU serta Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dan dengan diadakannya Rakor JDIH, diharapkan agar KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat dapat mengelola JDIH dengan lebih baik terhadap web JDIH serta media sosial JDIH. Hal ini dilakukan karena JDIH adalah bentuk pelayanan publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab.