Mediasi Sengketa Proses Pemilu

Jum’at, 15 September 2023, KPU Kota Pariaman menghadiri Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Kota Pariaman dengan Nomor Register : 002/PS.REG/13.1377/IX/2023. Mediasi dilakukan perihal adanya permohonan dari Partai Kebangkitan Bangsa selaku Pemohon kepada KPU Kota Pariaman selaku Termohon terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Pariaman Pasca Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Aisyah, S.E., M.AP selaku Ketua KPU Kota Pariaman dan Anggota yang terdiri dari Doni Kardinal, Syufli, S.H., Abrar Aziz dan Dicky Fernando, A.Md., hadir secara langsung dalam mediasi tersebut. Di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu disebutkan bahwa terhadap perkara yang telah diregister, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon yang dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister. Berdasarkan sidang penyelesaian tersebut, KPU Kota Pariaman dan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa tingkat Kota Pariaman tidak menemukan kesepakatan, sehingga dilanjutkan dengan adjudikasi pada tanggal 18 September 2023.