KPU Kota Pariaman sediakan layanan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, maka KPU Kota Pariaman menyediakan pelayanan tanggapan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dapat dilakukan secara offline maupun online.

Terhadap tanggapan yang dilakukan secara offline dilakukan dengan cara langsung datang ke Kantor KPU Kota Pariaman dan mengisi Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkerlanjutan yang telah disiapkan oleh Tim Helpdesk Daftar Pemilih Berkelanjutan. Selain itu bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung, dapat memberikan tanggapan masyarakat dengan mengisi Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkerlanjutan dengan link https://docs.google.com/forms/d/1TlDkN7cUxspByh6nAEwPbjwH8An6wnlhsWiH0JucTWg/viewform?edit_requested=true.

Diharapkan dengan adanya 2 (dua) jenis metode pelayanan tanggapan masyarakat di atas, KPU Kota Pariaman dapat menyajikan data pemilih yang lebih yang valid, komprehensif, aktual, dan mutakhir untuk mempermudah proses pemutakhiran data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya.