jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman, KPU Kota Pariaman hadiri Rapat Koordinasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 27 - 28 September 2022 di Hotel The ZMH Premier Padang. Kegiatan yang diikuti oleh Abrar Aziz selaku Plh. Ketua, Syufli, S.H., Divisi Hukum dan Pengawasan, Suhelman, S.E., M.Si sebagai Plh. Sekretaris, serta Sri Sundari, S.H., M.H., dan Syaiful selaku Kasubbag dan Staf Hukum dan SDM.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Bawaslu Sumbar yaitu Ibu Nurhaida Yetti, S.H., M.H. selaku Koordiv. Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, yang membahas tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu serta Bapak Alni, S.H., M.Kn, yang merupakan Ketua Bawaslu Sumbar.
Selanjutnya penyampaian materi dari Ketua PTUN Padang, Ibu Fitriamina, S.H., M.H., yang dalam paparannya menyebutkan bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu. Terhadap putusan PTUN tidak dapat dilakukan upaya hukum lain karena bersifat final dan mengikat. Dan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Materi terakhir disampaikan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat, yaitu oleh Koordinator Pengawas Instansi Pemerintah Pusat, Bapak Taufik Maulana Hamzah Putra. Beliau menyebutkan tentang pentingnya manajemen risiko untuk meminimalisir segala risiko yang akan muncul selama tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga visi, misi, tujuan dan sasaran strategis KPU dapat tercapai. Terakhir juga diadakan simulasi pengisian spreadsheet Manajemen Risiko.