KPU Kota Pariaman minimalisir risiko Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 melalui Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Resiko

jdih.klu.go.id/sumbar/pariaman, KPU Kota Pariaman menghadiri kegiatan Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (28/7/2022) yang diselenggarakan oleh KPU RI bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk KPU Kota Pariaman sendiri dihadiri oleh Ketua, Sekretaris serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Pariaman.


Kegiatan ini berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 443 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU serta Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Workshop Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko ini sangat penting untuk dimengerti dan dipahami. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, diharapkan agar KPU beserta jajarannya mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memahami kedisiplinan, tertib, cermat, dan transparan dalam bekerja. Selain itu juga dapat mengetahui dan memahami visi, misi dan tujuan KPU untuk mewujudkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Bidang PIP Bidang Polhukam PMK, Inspektur Wilayah II KPU RI, Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, serta Direktur Investigasi II Deputi Bidang Investigasi.

Dalam paparan materi disebutkan bahwa manajemen risiko sebagai serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan memgendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan orang. Sehingga untuk meminimalisir risiko yang dihadapi dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, perlu manajemen risiko pada seriap satuan kerja di KPU, sehingga visi, misi, tujuan dan sasaran strategis KPU dapat tercapai. Caranya adalah dengan mengidentifikasi lokasi, waktu, sebab dan proses terjadinya suatu peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan atau menunda tercapainya sasaran.