Padang I
24 Desember 2021, KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Pelatihan Penulisan Legal Opini di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera secara daring melalui aplikasi zoom metting. Peserta kegiatan adalah Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag/Sub Koordinator Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dengan menghadirkan Bapak Rianda Seprasia, SH., MH, dari praktisi hukum selaku narasumber. Kegiatan dimulai dengan sambutan dan arahan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, SH., M.Si.
Selain itu kegiatan ini juga dihadiri Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen, SH, (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Izwaryani (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) dan Yuzalmon (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) beserta Sekretaris dan Kabag HTH Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Firman, SH., M.Si dan Aan Wuryanto, SH.
Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Pelatihan Penulisan Legal Opini kali ini diselenggarakan untuk menambah keterampilan Anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Sekretariat pada Sub Bagian Hukum dalam membuat pendapat hukum. Diketahui bahwa pendapat hukum sangat diperlukan bagi sebuah instansi pemerintahan seperti KPU dalam menjawab persoalan-persoalan hukum. Pendapat hukum merupakan hal terpenting dalam pembuatan hukum. Tanpa adanya pendapat hukum, maka suatu masalah yang ingin diselesaikan dalam masyarakat tidak akan diketahui cara penyelesaiannya. Permasalahan yang dihadapi oleh KPU cukup kompleks. Banyak jenis permasalahan yang mesti dijawab oleh Sub Bagian Hukum untuk bisa berhadapan dengan pengadilan atau pihak yang berkepentingan lainnya. Sedangkan kemampuan sumber daya manusia Sub Bagian Hukum tidak seluruhnya merupakan sarjana hukum. Sarjana hukum yang ada pun belum semuanya terampil dalam membuat pendapat hukum. Maka dibutuhkan sebuah pelatihan singkat untuk Sub Bagian Hukum di KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat agar kemudian terampil dalam pembuatan pendapat hukum.
Dalam sesi penyampaian materi oleh narasumber, tujuan penulisan legal opini adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh pemohon/klien agar didapat suatu keputusan yang tepat. Pendapat hukum yang baik dilakukannya riset yang akurat, argumentatif, jujur, tidak memuat kepentingan atau keuntungan sesaat serta dibuat secara sistematis dan mudah dipahami.
Beliau menambahkan bahwa dalam tahapan penyusunannya pendapat hukum memuat; identifikasi fakta hukum, identifikasi masalah, identifikasi dasar hukum, analisa hukum serta saran dan kesimpulan.
Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok, KPU Kota Solok, KPU Kota Padang Panjang dan KPU Kota Payakumbuh. Pertanyaan dan tanggapan baik dari peserta maupun narasumber berlangsung secara menarik dan interaktif. (riv@l_yakub4274).