KPU Se-Sumbar Mengikuti Bimtek Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2024

Tidak jauh berbeda dengan Pemilu, perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juga diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Bagi Pasangan Calon yang tidak puas dengan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih, dapat mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi 3 hari kerja sejak diumumkan penetapannya oleh KPU terkait. Oleh karena adanya potensi perselisihan hasil Pemilihan itu, Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan KPU RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Bimtek ini dibagi dalam empat gelombang, dikarenakan mengundang KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota. Diselenggarakan selama 4 hari di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Kab. Bogor, Jawa Barat. KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera barat beserta 7 KPU Provinsi lainnya mengikuti Bimtek tersebut pada gelombang ketiga. Hadir dalam Bimtek ini Ketua KPU RI, Yang Mulia Hakim MK Arsul Sani dan Enny Nurbaningsih serta beberapa orang Panitera Muda MK. Seluruh narasumber memberikan pemahaman yang sangat komprehensif tentang bagaimana menghadapi potensi permasalahan Pemilihan, tata cara beracara dan trik menyusun jawaban yang baik pada saat beracara di Mahkamah Konstitusi nanti. Setiap peserta Bimtek diminta untuk memahami seluruh materi dan mempraktikkannya dalam bentuk penyusunan jawaban Termohon. Alhamdulillah, penghargaan penyusun jawaban terbaik diraih oleh kelompok yang berasal dari Sumatera Barat. Semoga pasca pelatihan tersebut, semua satker dapat mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan Pilkada dengan baik dan lancar.