Memasuki Pemilihan Kepala Daerah serentak, KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat pada tanggal 9-10 Juli 2024. Bertempat di Hotel Mercure Padang, kegiatan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala dan Staf Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan juga para pejabat struktural dan fungsional KPU Provinsi Sumatera Barat. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar ada pemahaman yang sama dalam menyusun produk hukum berupa Keputusan, baik Keputusan Ketua maupun Keputusan Sekretaris. Mengingat bahwa tahapan Pilkada akan banyak menerbitkan keputusan-keputusan, baik berupa aturan kebijakan maupun penetapan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum KPU RI. Kedua narasumber tersebut dihadirkan guna mendapatkan pencerahan dalam menyusun produk hukum. Dalam hal ini Keputusan 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU masih terdapat beberapa hal yang berbeda dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan adanya persamaan pemahaman seluruh peserta Bimtek terhadap tata cara penyusunan keputusan, diharapkan ke depannya seluruh produk Keputusan yang diterbitkan oleh masing-masing satker sudah sesuai dengan kaidah pembetukan peraturan perundang-undangan yang ada.