Sumatera Barat, 24 Oktober 2024 – Hari kedua Rapat Koordinasi Pencegahan Potensi Permasalahan Hukum pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Sumatera Barat fokus membahas langkah-langkah pencegahan dan penanganan masalah hukum dalam setiap tahapan pemilihan. Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Barat, menyampaikan bahwa beberapa pelanggaran yang ditemukan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengarah pada pelanggaran etik dan pidana. "Kasus seperti ini memerlukan tindakan tegas dan pemberian sanksi agar tidak terulang," ujarnya. Hamdan juga menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran administratif harus dilakukan secara cepat dan sesuai aturan. Beberapa regulasi yang menjadi landasan penanganan di antaranya: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi. Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sengketa Pemilihan. "Proses penyelesaian pelanggaran administrasi harus selesai dalam waktu tujuh hari. Pembinaan dan bimbingan teknis di tingkat kecamatan sangat diperlukan agar semua pihak memahami mekanisme penanganan masalah dengan baik," jelas Hamdan. Hamdan juga mengingatkan jajaran PPK dan PPS untuk menjaga kesehatan agar tetap prima dalam menjalankan tugas yang berat menjelang pemilu. "Kesehatan penting agar pekerjaan tidak terganggu dan mengurangi risiko kelelahan," tambahnya. Selain itu, kabupaten/kota yang belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diminta segera melaporkannya. “Langkah ini penting agar solusi cepat bisa ditemukan,” katanya. Ia juga meminta agar semua jajaran adhoc memahami alur penanganan pelanggaran etik dan administrasi dengan jelas. Moderator rapat, Sutrisno, menutup acara dengan mengajak semua pihak berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. “Mari kita pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari masalah hukum,” tutupnya. Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah dan menangani potensi masalah, sehingga pemilihan mendatang dapat berjalan lancar dan transparan.