PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBARSERAHKAN LPSDK

PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR SERAHKAN LPSDK

 

(Padang jdih.kpu.go.id/sumbar);| Sabtu, 31 Oktober 2020, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye melalui aplikasi SIDAKAM Online oleh tim pengelola dana kampanye.

 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, laporan sumbangan dana Kampanye, disampaikan oleh Calon Gubernur kepada KPU Provinsi dan Calon Bupati/Calon Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa Kampanye berakhir.

 

Berdasarkan tanda terima penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye sebagai berikut:

 

 

No

Nama Pasangan calon

Waktu Penyampaian

Sumbangan Dana Kampanye

Pribadi Calon

Parpol/ Gabungan Parpol

Perseorangan

Kelompok

Badan hukum

 

Total

1.

Drs. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni

 

17.21 WIB

Rp. 10.000.000

(uang)

Rp. 234.504.000

(barang)

-

-

-

-

Rp. 244.504.000

2.

Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T.

 

16.08 WIB

Rp. 190.000.000

Rp. 182.000.000

Rp. 99.000.000

-

Rp. 463.800.000 (barang)

Rp. 250.000.000 (jasa)

Rp. 1.184.800.000

3.

Irjen. Pol. Drs. H. Fakhrizal, M. Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos, M.Si

15.40 WIB

-

-

Rp. 110.000.000

-

-

Rp. 110.000.000

4.

H. Mahyeldi, SP dan Ir. Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM. ASEAN. Eng

 

13.03 WIB

Rp. 2.550.000.000

Rp. 300.000.000

Rp. 1.090.000.000

-

-

Rp. 3.940.000.000

 

Selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pada papan pengumuman Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dan laman KPU Provinsi Sumatera Barat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang diserahkan masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diperoleh dan dikeluarkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.