PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBARSERAHKAN LPSDK
Tanggal: 6 November 2020
PASLON
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR SERAHKAN LPSDK
(Padang jdih.kpu.go.id/sumbar);|
Sabtu, 31 Oktober 2020, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Barat Tahun 2020 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye melalui
aplikasi SIDAKAM Online oleh tim pengelola dana kampanye.
Berdasarkan
Ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang,
laporan sumbangan dana
Kampanye, disampaikan oleh Calon Gubernur kepada KPU Provinsi dan Calon
Bupati/Calon Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari
sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa Kampanye berakhir.
Berdasarkan
tanda terima penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana
Kampanye pada hari Sabtu tanggal 31Oktober2020, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang
menyampaikan Laporan Penerimaan
Sumbangan Dana Kampanye sebagai berikut:
No
Nama Pasangan calon
Waktu Penyampaian
Sumbangan Dana Kampanye
Pribadi Calon
Parpol/ Gabungan Parpol
Perseorangan
Kelompok
Badan hukum
Total
1.
Drs. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni
17.21 WIB
Rp. 10.000.000
(uang)
Rp. 234.504.000
(barang)
-
-
-
-
Rp. 244.504.000
2.
Drs. H.
Nasrul Abit dan Dr.
Ir. H. Indra Catri, M.T.
16.08 WIB
Rp. 190.000.000
Rp. 182.000.000
Rp. 99.000.000
-
Rp. 463.800.000 (barang)
Rp. 250.000.000 (jasa)
Rp. 1.184.800.000
3.
Irjen. Pol.
Drs. H. Fakhrizal, M. Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos, M.Si
15.40 WIB
-
-
Rp. 110.000.000
-
-
Rp.
110.000.000
4.
H. Mahyeldi,
SP dan Ir. Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM. ASEAN. Eng
13.03 WIB
Rp.
2.550.000.000
Rp. 300.000.000
Rp. 1.090.000.000
-
-
Rp. 3.940.000.000
Selanjutnya
KPU Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pada papan pengumuman Kantor KPU
Provinsi Sumatera Barat dan laman KPU Provinsi Sumatera Barat Laporan Penerimaan
Sumbangan Dana Kampanye yang diserahkan masing-masing Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 sebagai bentuk transparansi kepada
masyarakat terkait penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diperoleh dan
dikeluarkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Tahun 2020.