(Padang jdih.kpu.go.id/sumbar);| Jum’at, 25 September 2020, Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye melalui aplikasi SIDAKAM Online oleh tim pengelola dana kampanye.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, laporan sumbangan dana Kampanye dan pengeluaran, disampaikan oleh Calon Gubernur kepada KPU Provinsi dan Calon Bupati/Calon Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa Kampanye berakhir.
Berdasarkan tanda terima penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sebagai berikut:
NO |
NAMA PASANGAN CALON |
WAKTU PENYAMPAIAN |
SALDO AWAL RKDK |
DANA KAMPANYE |
KET |
||
PENERIMAAN |
PENGELUARAN |
SALDO |
|||||
1. |
Drs. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni |
21.15 WIB |
Rp. 10.000.000 |
Rp. 10.000.000 |
- |
Rp. 10.000.000 |
|
2. |
Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T. |
17.53 WIB |
Rp. 1.000.000 |
Rp. 1.000.000 |
- |
Rp. 1.000.000 |
|
3. |
Irjen. Pol. Drs. H. Fakhrizal, M. Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos, M.Si |
18.01 WIB |
Rp. 200.000.000 |
Rp. 200.000.000 |
- |
Rp. 200.000.000 |
|
4. |
H. Mahyeldi, SP dan Ir. Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM. ASEAN. Eng |
19.53 WIB |
Rp. 10.000.000 |
Rp. 10.000.000 |
- |
Rp. 10.000.000 |
|
Selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pada papan pengumuman Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dan laman KPU Provinsi Sumatera Barat Laporan Awal Dana Kampanye yang diserahkan masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diperoleh dan dikeluarkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.