INI NOMOR URUT PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR TAHUN 2020

(Padang jdih.kpu.go.id/sumbar);| Kamis, 24 September 2020, KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Bertempat di Ballroom Hotel Grand Inna Padang, rapat pleno dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.

 

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen, SH yang didampingi oleh 4 (empat) Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, diantaranya; Yanuk Sri Mulyani, SH., M.Si, Izwaryani, S.Ag, Gebril Daulai, S.Pt., M.I.Kom, Nova Indra serta Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Firman, SH., M.Si.

 

Kegiatan rapat pleno terbuka ini dimulai dengan membacakan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, SH., M.Si yang dilanjutkan dengan pengundian nomor urut yang dipandu oleh pembawa acara dan diarahkan oleh Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Aan Wuryanto, SH.

 

Pada hasil undian nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat diperoleh urutan sebagai berikut:

1.      Nomor urut 1 diperoleh oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atas nama Ir. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni;

2.      Nomor urut 2 diperoleh oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atas nama Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T.;

3.      Nomor urut 3 diperoleh oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atas nama Irjen Pol. Drs. H. Fakhrizal, M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si; dan

4.      Nomor urut 4 diperoleh oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atas nama H. Mahyeldi, SP dan Ir. Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM. ASEAN. Eng

 

Setelah pengundian nomor urut, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat diminta untuk membacakan dan menandatangani pakta integritas dalam melaksanakan tahapan selanjutnya.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen, SH, mengatakan dengan telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, makas semua peserta pemilihan serta tim kampanye dan tim pemenangan wajib mengikuti aturan yang berlaku pada tahapan selanjutnya seperti; menyerahkan akun media sosial yang dikelola dan mengikuti aturan kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.