(Padang jdih.kpu.go.id/sumbar);| Senin, 14 September 2020, KPU Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian dokumen syarat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, perwakilan partai politik atau gabungan partai politik pengusul.
Rapat Pleno terbuka dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen, SH menyampaikan bahwa penyampaian Berita Acara Hasil Penelitian ini bagi bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat agar dapat melakukan perbaikan pada rentang waktu 14 sampai dengan 16 September 2020.
Perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan oleh PKS dan PPP H. Mahyeldi, SP dan Audy Joinaldy meliputi; SK penyetaraan ijazah S2 Audy dan gelar insinyur dari PII yang tidak dilegalisir.
Bagi pasangan calon yang diusulkan Partai Gerindra H. Nasrul Abit dan Dr. Indra Catri meliputi; surat keterangan tidak pailit yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Medan serta Nomor NPWP yang berbeda dengan SPT Tahunan yang bersangkutan. Untuk pasangan calon yang diusulkan Partai Golkar, Partai NasDem dan PKB Drs. H. Fakhrizal dan Dr. H. Genius Umar, meliputi Ijazah AKABRI, PTIK dan S2 yang tidak dilegalisir basah serta tanda LHKPN yang belum diserahkan yang dimiliki oleh Fakhrizal. Sedangkan bagi Genius, Ijazah S1 dan S2 tidak legalisir basah dan surat tidak memiliki tanggungan hutang yang seharusnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dimana yang bersangkutan tinggal.
Sedangkan pasangan calon yang diusulkan partai Demokrat dan PAN, Ir. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni, bagi calon Gubernur belum menyerahkan surat pemberhentian yang bersangkutan dari anggota DPR RI. Sedangkan bagi calon Wakil Gubernur legalisir ijazah STM yang tidak dilegalisir sekolah yang bersangkutan, Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang tidak dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan berbeda dengan alamat yang ada pada KTP.
Amnasmen menambahkan perbaikan syarat calon dapat disampaikan pada tanggal 14 dan 15 September 2020 dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pada pukul 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 16 September 2020 dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.