PERSIAPKAN LAPORAN TAHUNAN, ADMIN JDIH KPU SE-SUMBAR IKUTI RAPAT
KOORDINASI
Padang I 10 Desember 2021 : KPU
Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan
Laporan Tahunan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat pada
tanggal 10 Desember 2021 secara daring melalui aplikasi zoom metting. Peserta kegiatan ini adalah Kasubag/Sub. Koordinator
Hukum dan Operator/Admin KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat. Kegiatan diawali
dengan pembukaan dan pengarahan oleh Kabag/Koord. HTH Sekretariat KPU Provinsi
Sumatera Barat, Aan Wuryanto, SH. Dalam arahannya beliau menyampaikan agar
pengelola JDIH berupaya semaksimal mungkin dalam menyusun laporan tahunan ini
sesuai surat KPU Nomor 1095/HK.04/08/2021 tertanggal 18 November 2021, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota segera menyampaikan paling lambat pada tanggal
17 Desember 2021. Ditambahkan beliau berdasarkan arahan Kepala Biro
Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU RI bahwasanya saat ini JDIH KPU
sedang melakukan penataan pengelolaan JDIH, poinnya antara lain; mengubah
tampilan beranda JDIH. Nantinya secara bertahap akan dilakukan juga perubahan
tampilan beranda JDIH KPU Prov dan KPU Kab/Kota. Kemudian menyusun panduan
pengelolaan medsos sebagai supporting media laman JDIH. Medsos JDIH
diperuntukkan khusus untuk mempromosikan laman JDIH dan menjadi menjadi media
penyuluhan atau edukasi hukum. Medsos JDIH berbeda kontennya dengan medsos resmi
KPU. Oleh karena itu, pada medsos JDIH hanya diunggah kegiatan atau materi
terkait dengan bidang hukum, tidak semua kegiatan atau berita tentang
kelembagaan KPU. Selanjutnya menginventarisir dan menambah koleksi dokumen di
JDIH. Penilaian JDIH KPU juga didasarkan pada kontribusi seluruh anggota JDIH
KPU, baik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pada sesi selanjutnya dalam
penyusunan laporan tahunan pengelolaan JDIH ini yang dipandu oleh Kasubag Hukum
Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Yusrival Yakub, SH menyampaikan,
penyusunan laporan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor
553/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH di
Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Diminta KPU Kabupaten/Kota
segera menyampaikan laporannya dan mengunggah Keputusannya, mengingat sesuai
dengan Surat KPU nomor 1095/HK.04/08/2021 tertanggal 18 November 2021, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota segera menyampaikan paling lambat pada tanggal
17 Desember 2021.
Diakhir sesi KPU Kabupaten/Kota
Se-Sumatera Barat diminta penjelasannya terhadap pengelolaan JDIH
dimasing-masing wilayahnya. @rival_yakub4274.