KPU Provinsi Sumbar Berkonsilidasi Dengan Stakeholder Terkait Persiapan Pemilu Serentak 2024
Pemilu 2024 sudah menjadi buah pembicaraan yang hangat akhir-akhir ini. Buntut tidak direvisinya UU 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan, membuat para aktor pemilu mempersiapkan segala macam kemungkinan yang akan terjadi selama tahapan berlangsung. Ada beberapa isu pemilu yang paling disorot, seperti jadwal pemilu dan pemilihan yang beririsan, mekanisme verifikasi partai politik, digitalisasi tahapan pemilu, dan penyederhanaan surat suara.
Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan jadwal Pemilu. Namun sampai saat ini jadwal Pemilu masih menjadi pembahasan yang alot antara KPU dan Pemerintah. Karena terdapat ketidaksesuaian usulan jadwal pemilu yang dimiliki antara KPU dan Pemerintah. Dalam penyusunan jadwal pemilu tentu memperhitungan waktu serinci mungkin agar tidak saling bergesekan, apalagi dengan tahapan krusial seperti pencalonan dan penghitungan suara.
Selain itu masalah partai politik 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) di DPR yang tidak diverifikasi faktual. Hal ini sejalan dengan Putusan MK No.55/PUU-XVIII/2020. MK menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu yang lulus verifikasi 2019 dan memenuhi ketentuan PT pada pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Konsekuensinya adalah adanya potensi kegandaan anggota partai politik antara anggota partai politik yang lolos PT dengan anggota partai politik tidak lolos PT dan partai politik baru.
Dengan beban berat penyelenggaraa pemilu tersebut, KPU berupaya melakukan integrasi sistem informasi yang ada. Teknologi informasi pemilu yang sudah ada seperti SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SILON (Sistem Informasi Pencalonan), SIPPP (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu), SIDAPIL (Sistem Informasi Daerah Pemilihan), dan SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye). Selain itu untuk keperluan hari H dan setelahnya, KPU juga memiliki SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) dan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara). Hanya saja Undang-Undang sampai saat ini belum memberikan kepastian hukum dalam hal kegunaannya sebagai alat bukti dalam persidangan.
Isu terakhir adalah tentang penyederhanaan surat suara. Berkaca pada pemilu 2019 lalu yang membutuhkan waktu dan energi yang cukup besar sehingga menyebabkan banyak petugas KPPS yang sakit bahkan meninggal, maka KPU berinisiatif merancang surat suara yang kurang dari lima lembar surat suara. Di samping demi keselamatan para petugas di TPS, juga demi mewujudkan prinsip efektif dan efisien apabila penyederhanaan ini dapat dilaksanakan.
Semua isu tersebut dibahas oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dengan pihak terkait dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2024 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang, pada Kamis 9 Desember 2021. Rapat koordinasi tersebut mengundang Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di tingkat Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu, Forkopimda, media massa dan beberapa instansi terkait lainnya.-qnk-