TINGKATKAN KAPASITAS DAN KOMPETENSI, KPU PROVINSI SUMATERA BARAT GELAR RAKOR PENYUSUNAN PRODUK HUKUM/KEPUTUSAN
Jum'at, 5 November 2021, KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum/Keputusan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se-Sumatera Barat. Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, SH., M.Si dan arahan disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Amnasmen, SH .
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Roberia, SH., MH , Plt. Dirjen Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI selaku narasumber yang dimoderatori oleh Kabag HTH Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Aan Wuryanto, SH. Rakor kali ini dilaksanakan secara daring dan luring, diikuti jajaran sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum, Kasubag Hukum serta Staf Hukum.
Narasumber dalam penyampaian materi mengatakan dalam teknis penyusunan peraturan berlaku mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan. Hal ini diatur dalam Pasal 97 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beliau menambahkan bahwa dalam menyusun Keputusan perlu memperhatikan TERAWANG yakni "TEntunya harus mengeRTi dan pAham mengenai keWenANGan lembaga atau kewenangan Diri sebelUm ditindakLanjUti" menyangkut REGELING dan BESCHIKKING.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta cukup antusias menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. (@rival_yakub4274)