Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera 34/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/VI/2020 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera 34/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/VI/2020 ini menetapkan Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan ketentuan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019.
Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 34/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/VI/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat.