TAPROJA PERUBAHAN KEDUA PILGUB SUMBAR DIMULAI

Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 31/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/VI/2020 pada tanggal 15 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 77/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/X/2019 tentangTahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 31/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/VI/2020 ini ditetapkan untuk menyesuaikan masa kerja PPK dan PPS, Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pengumuman dan Pendaftaran Calon, Verifikasi Persyaratan calon dan Pencalonan, Penetapan Pasangan Calon, Pelaksanaan Kampanye, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih..

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor Nomor 31/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/VI/2020  ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat.