Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar – Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 31/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/VI/2020 pada tanggal
15 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Barat Nomor 77/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/X/2019 tentangTahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Tahun 2020.
Keputusan
KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 31/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/VI/2020 ini ditetapkan
untuk menyesuaikan masa kerja PPK dan PPS, Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar
Pemilih, Pengumuman dan Pendaftaran Calon, Verifikasi Persyaratan calon dan
Pencalonan, Penetapan Pasangan Calon, Pelaksanaan Kampanye, Pelaksanaan
Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
serta Penetapan Calon Terpilih..
Keputusan
KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor Nomor 31/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/VI/2020 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU
Provinsi Sumatera Barat.