KPU SUMBAR KELUARKAN EDARAN PERPANJANGAN KEGIATAN PERKANTORAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN INFEKSI COVID-19 LINGKUNGAN KPU KABUPATEN/KOTA
Padang (7 April 2020); Semakin meningkat dan meluasnya jumlah korban dari wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera Barat dan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kota Padang, KPU Provinsi Sumatera Baratdengan memperhatikan surat Edaran ketua KPU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang perpanjangan waktu pencegahan penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komite Independen Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komita Independen Aceh Kabupaten/Kota, Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 800/1881/V/BKD-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan merujuk Surat Edaran Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menerbitkan edaran perpanjangan kegiatan perkantoran dalam rangka pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat.
Edaran ini memperpanjang masa tugas pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (WFH) bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat serta pejabat struktural dan pelaksana/staf Sekretariat KPU Kabupaten/kota se-Sumatera Barat hingga tanggal 21 April 2020. Surat Edaran Ketua KPU provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang mengatur kerja di tempat tinggal masing-masing (WFH) masih tetap berlaku sepanjang masa perpanjangan masa Work From Home (WFH). Semua unsur pimpinan secara berjenjang wajib memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan efektif serta memastikan Aparatur Sipil Negara mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai. Edaran ini berlaku sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut.