Bimbingan Teknis Penyelesaian Permasalahan Hukum Pemilu 2024 Se-Sumatera Barat

KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Permasalahan Hukum Pemilu di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Pangeran Beach Hotel, Padang (7 s.d. 8 Oktober 2023). Kegiatan ini betujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Baik permasalahan hukum terhadap pelanggaran administrasi, sengketa proses, pidana pemilu maupun sengketa hasil pemilihan umum. Peserta Bimtek adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag dan Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota. Narasumber pada kegiatan ini adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua PTUN Padang, Jaksa Fungsional Kejati Sumbar, dan Anggota TPD DKPP Sumbar. Selain pemaparan materi dari narasumber, Bimtek ini juga terdapat penampilan dari para peserta dalam praktek mediasi dan penyusunan jawaban pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu. Dalam sambutan pembuka, Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen menuturkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024, KPU ditempatkan oleh hukum dalam posisi Ter- (Tergugat, Terlapor, Termohon, Teradu). Selain penyelesaian melalui Bawaslu, tidak menutup kemungkinan bahwa perkara-perkara yang telah ditempuh melalui sengketa proses maupun pelanggaran administrasi akan kembali berlanjut Ke Pengadilan Tata Usaha Negara bahkan sampai dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP. Dengan terbukanya kemungkinan tersebut, KPU mesti siap untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugasnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban juga menyampaikan bahwa Divisi hukum adalah selimutnya KPU. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan Pemilu harus benar benar dipahami, karena Divisi Hukum adalah benteng pertahana dan perisainya KPU. Hadir sebagai narasumber pertama, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra menyampaikan KPU tidak perlu takut adanya sengketa, karena kedudukan KPU yang memiliki dokumen resmi dan otentik menjadikannya yang paling aman dari pada Pemohon. Justru Pemohon menjadi pihak yang paling rumit dalam sengketa karena harus menentukan arah persidangan. Pemilu 2024 adalah yang paling krusial. Sepanjang KPU berintegritas dan profesional, maka tidak akan ada masalah dalam Pemilu. Hamdan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Barat, memandu para peserta mengikuti Bimtek agar setiap permasalahan hukum berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap teknis penyusunan jawaban, daftar alat bukti dan format surat-surat beracara dalam penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu dapat berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 528 Tahun 2022. Hal ini lah yang kemudian menjadi bahan praktik para peserta Bimtek dalam menyusun jawaban dari studi kasus yang diberikan oleh panitia. Para peserta Bimtek serius dan antusias dalam mengikuti kegiatan sejak awal sampai selesai kegiatan. Di akhir kegiatan, diperoleh beberapa satker yang dinilai mampu dalam menyiapkan jawaban sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022. Pemberian nilai ini dimaksudkan agar adanya motivasi para peserta Bimtek untuk serius dalam mengerjakan studi kasus yang diberikan dan mengevaluasi sejauh mana pemahamannya terjadap Keputusan KPU tersebut.