KPU Provinsi Sumatera Barat sosialisasikan Keputusan Sekjen Nomor 357/SDM.03.1-Kpt/05/SJ/V/2020 kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat

(15/5/2020),Padang; Jum'at, KPU Provinsi Sumatera Barat yang dipandu oleh Sekretaris, Firman, SH., M.Si memulai kegiatan sosialisasi Keputusan Sekjen Nomor 357/SDM.03.1-Kpt/05/SJ/V/2020 kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat perihal Pelaksanaan bekerja dari rumah bagi KPU/ KPU/KIP Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat secara virtual meeting via aplikasi zoom. Beliau mengatakan kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyampaikan informasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Barat guna penerapan Work From Home (WFH) bagi komisioner dan sekretariat. Baik penerapan waktu, presensi kehadiran memakai sistem google form dan pelaporannya ke KPU Provinsi Sumatera Barat. 
Kegiatan ini dibuka dan sekaligus penyampaian materi penerapan pelaksanaan bekerja dari rumah oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gebril Daulai, S.Pt., M.I.Kom. Dalam arahannya beliau menyampaikan beberapa informasi terkait pelaksanaan bekerja dari rumah, diantaranya; walaupun bekerja dari rumah harus tetap produktif dalam capaian waktu kerja, laporan kerja dan capaian kinerja. Dan mesti memperhatikan menyesuaikan kondisi Pandemic Covid-19 ini. Gebril menambahkan outcome dan output selama Work From Home (WFH) harus jelas, seperti melakukan kegiatan-kegiatan bedah buku atau mengkaji putusan-putusan baik Bawaslu, PN, dan Mahkamah Konstitusi dan sebagainya. 
Selanjutnya Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM bersama dengan operator mempresentasikan sistem presensi kehadiran yang nantinya dapat diterapkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.