(11/5/2020), Padang; Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melalui divisi hukum dan pengawasan mengadakan rapat guna membahas terkait evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sumatera Barat berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI pada tanggal 28 April 2020 yang lalu.
Rapat divisi hukum dan pengawasan ini dipimpin oleh Yanuk Sri Mulyani, SH., M.Si selaku Ketua divisi. Dalam arahannya mengatakan Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI dalam format tanggapan monitoring dan evaluasinya menyampaikan bahwa meminta KPU Provinsi Sumatera Barat lebih banyak melakukan upload dokumen hukumnya baik berupa Keputusan maupun Putusan Peradilan seperti; Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DKPP dan Bawaslu). Beliau juga mengatakan bahwa JDIH KPU Provinsi Sumatera Barat segera membentuk tim teknis JDIH KPU Provinsi Sumatera Barat.
Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, Aan Wuryanto, SH selaku Pimpinan Redaksi JDIH KPU Provinsi Sumatera Barat mengatakan setelah dilakukannya penyampaian tanggapan monitoring dan evaluasi oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, dirinya dan subbagian hukum Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi yang dimaksud. Hal-hal apa saja yang menjadi kekurangan dalam pengelolaan JDIH tersebut seperti membuat dan melakukan update beberapa akun media sosial (Facebook, Instagram, dan Twitter) segera dibenahi. Beberapa masukan dari komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya akan menjadi pertimbangan tim pengelola JDIH KPU Provinsi Sumatera Barat kedepannya.
Pada akhir rapat ini, subbagian hukum selaku pelaksana pengelolaan JDIH KPU Provinsi Sumatera Barat diminta lebih intens dan memperbanyak konten dalam pengelolaannya.