TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK, KPU SUMBAR GELAR INTERNALISASI PKPU NOMOR 5 TAHUN 2021

TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK,  KPU SUMBAR GELAR INTERNALISASI PKPU NOMOR 5 TAHUN 2021

 

Padang I 17 Januari 2022, Pelayanan publik yang prima bukan sekedar mengikuti tren global, melainkan diarahkan untuk mewujudkan good governance, yakni tata pemerintahan yang baik, transparansi serta akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Salah satu untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup aktivitas yang saling berkaitan yaitu pengolahan data, pengelolaan informasi, dan sistem manajemen. Perkembangan teknologi informasi di era industri 4.0 serta penerapannya ke dalam tata kelola penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diharapkan mampu mengatasi berbagai macam permasalahan melalui peningkatan efisiensi, inovasi, produktivitas, dan penghematan biaya serta perluasan jangkauan informasi kepemiluan.

"Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang kepemiluan kepada masyarakat luas, serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, diperlukan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif, dan efisien", ujar Yuzalmon Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi saat rapat internalisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 dengan jajaran KPU Sumbar, Senin (17/1).

Ia menjelaskan, dengan telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dan satuan kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat dalam menjalankan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan KPU.

Sedangkan Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM menambahkan melalui penerapan SPBE ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi dan manajemen lembaga KPU. Tidak hanya dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat, namun juga tata kelola internal dalam KPU. Antara lain dalam menerapkan layanan kepegawaian berbasis elektronik, layanan kearsipan berbasis elektronik, layanan publik berbasis elektronik melalui sistem informasi di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. “KPU provinsi agar segera melakukan inventarisir penggunaan sistem informasi dan pemanfaatan media informasi yang sedang berjalan serta tim pengelolanya,” kata Beliau.

Terakhir, Yanuk Sri Mulyani Ketua KPU Sumbar menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan tim SPBE dan langkah-langkah kerja kedepan sehingga penerapan teknologi informasi mampu memberikan pelayanan yang efektif serta efisien kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan kepemiluan.

“Dengan diterapkannya SPBE ini, diharapkan mampu memberikan nilai manfaat yang optimal, baik pada bidang penyelenggaraan administrasi KPU, maupun pada bidang pelayanan informasi kepemiluan sehingga mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat , akurat dan transparan,” tutup Beliau. ®