Padang, 17 November 2022, KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Mitigasi Tindak Pidana Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU Provinsi Sumatera Barat menghadirkan Narasumber dari yang berkompeten dibidangnya mulai dari Akademisi Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mohammad Chozin, SH, MH dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat Afrizal Syah, SS, SH, MH.
Kegiatan ini merupakan upaya KPU Provinsi Sumatera Barat dalam mengidentifikasi tindakan-tindakan yang dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga KPU hingga pada tingkatan dibawahnya memperoleh pengetahuan tentang tindakan yang bermuara pada tindak pidana pemilu, serta sebagai penyelenggara kita tahu hal-hal apa saja yang harus kita hindari dan kita dapat melakukan upaya pencegahan agar tidak terjerumus pada perbuatan tindak pidana pemilu.*(Hukum/LA)