Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar - Selasa, 18 Februari 2020, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan persiapan terakhir berkenaan dengan penerimaan dan pemeriksaan jumlah syarat dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 bertempat di Gedung pertemuan Kwartir Daerah 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat. Pada kesempatan ini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardhono didampingi Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat serta Sekretaris dan Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat meninjau persiapan kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Sigit menyampaikan bahwa cek tempat dan persiapan ini penting dilakukan mengingat kesiapan KPU Provinsi Sumatera Barat. Beliau menambahkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 menjelaskan bahwa pada Pasal 9 ayat (1) huruf b, Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada pemilu terakhir lebih dari 2.000.000,- jiwa, paling tidak harus didukung paling sedikit 8,5 % dukungan.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen mengatakan paling tidak ada sebanyak 316.051 dukungan KTP yang mesti diserahkan oleh pasangan calon perseorangan. Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh bahwasanya salah satu pasangan calon perseorangan akan menyerahkan dukungannya pada esok hari tanggal 19 Februari 2020 pada pukul 09.00 WIB. Mantan Ketua KPU Kota Solok dua periode ini menambahkan kesiapan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam proses penerimaan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini sudah 100%, setidaknya dengan melibatkan sebanyak 100 (seratus) orang personil pemeriksa dokumen dukungan dan sebaran tersebut. Gedung Pramuka ini dipilih untuk bisa mengakomodir banyak orang dan nyaman bagi Tim yang akan menyerahkan dukungan dan Panitia itu sendiri mengingat Aula pertemuan KPU Provinsi Sumatera Barat yang memiliki keterbatasan.
Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Firman menyebutkan semua proses berkaitan dengan penerimaan penyerahan syarat dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan kita berusaha persiapkan dengan baik, seluruh koordinasi telah dilakukan, baik dengan Pemilik tempat, pihak Keamanan dan Bawaslu selaku pengawas dalam proses ini. Kita berharap sampai pada akhir proses ini hendaknya berjalan dengan baik, lancar dan aman.