Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 93/ PP.08.3-Kpt/13/Prov/XII/2019 tentang Penetapan Maskot dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020

Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 93/ PP.08.3-Kpt/13/Prov/XII/2019 pada tanggal 2 Desember 2019 tentang Penetapan Maskot dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 93/ PL.08.3-Kpt/13/Prov/XII/2019 ini ditetapkan sebagai sarana sosialisasi, pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 93/ PL.08.3-Kpt/13/Prov/XII/2019  ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat.