Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 85/ PP.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020

Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 85/ PP.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019 pada tanggal 31 Oktober 2019 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 85/ PP.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019 ini ditetapkan sebagai panduan pelaksanaan tahapan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat bagi penyelenggara  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 85/ PL.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019  ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat.