Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 103/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/XII/2019 pada tanggal 10 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 77/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 103/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/XII/2019 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan, Penelitian Persyaratan calon dan Pelaksanaan Pemungutan Suara.
Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 103/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/XII/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat