Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 83/ PP.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020

Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 83/ PP.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019 pada tanggal 31 Oktober 2019 tentang Pedoman Teknis Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 83/ PP.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019 ini ditetapkan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan pelayanan dan fasilitasi serta terseleksinya lembaga pemantau Pemilihan yang kompeten dan kredibel terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. dan sebagai panduan bagi lembaga pemantau untuk mendaftar dan melakukan pemantauan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. 

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 83/ PL.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019  ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat.