Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 77/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 77/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/X/2019 ini ditetapkan untuk mengetahui Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2020 dan menjadi acuan serta pedoman baik bagi penyelenggaran Pemilihan itu sendiri maupun bagi calon peserta serta masyarakat luas terhadap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumatera Barat.
Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 77/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat.