KPU Minahasa Tenggara Gelar Rapat Koordinasi Advokasi Hukum Tahapan Pilkada Tahun 2024

RATAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advokasi Hukum Tahapan Pilkada tahun 2024. Rakor yang diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Minahasa Tenggara ini dilaksanakan di Hotel The Sentra Manado, 25 sampai 27 Juli 2024. Rakor Advokasi Hukum ini digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM KPU dalam menyelesaikan persoalan hukum pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, mulai Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan, Kampanye sampai pada tahap pemungutan dan penghitungan suara dan juga persoalan hukum lainnya yang bisa menjadi landasan untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Rakor ini diikuti oleh seluruh PPK yang ada di Minahasa Tenggara, juga Sekretaris PPK di 12 Kecamatan.
Rapat Koordinasi Advokasi Hukum KPU Minahasa Tenggara ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Otnie N. Tamod, disela-sela pengarahan Tamod menyampaikan bahwa menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektivitas terhadap lembaga untuk mengantisipasi masalah di setiap tahapan. “Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir”, kata Tamod.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Tenggara Satro Mokoagow menekankan bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang penyelenggara. “KPU mempedomani prinsip berkepastian hukum, siap dan mampu menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang dan peraturan KPU maupun petunjuk pedoman teknis KPU tidak bisa berjalan tanpa ada landasan, begitu juga kegiatan ini sebagai implementasi dari peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dimana semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah, KPU harus mampu membaca sejak dini problem hukum dan dampaknya ketika menjalankan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, setiap tahapan Divisi Hukum dan Pengawasan harus sigap membaca masalah-masalah yang berdampak hukum dan segera menyelesaikannya”, ucap Mokoagow. Di akhir materi Rakor tersebut diisi dengan fokus diskusi kelompok untuk pembuatan Daftar Inventarisasi Masalah terkait semua tahapan, peserta sangat antusias dan juga aktif dalam berdiskusi berbagai masalah dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Adapun Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon, Pegiat Hukum Pemilu Irfan Pakaya, SH,MH, Pegiat Pemilu Dr. Zulkifli Golonggom, M.Si, Pegiat Pemilu/ Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw, Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferdi Ferdian Dwirantama, S.H., M.H, dan Kasat Intel Polres Minahasa Tenggara, Iptu Suparlan.