Ratahan - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Satro Mokoagow, S. Pd serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Svedlana Manuhuruapon, S. IP mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Angkatan IV yang dilaksanakan oleh KPU RI melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 18 s/d 20 September 2024 di Royal Safari Garden Kota Bogor Jawa Barat, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta dihadiri langsung oleh yang Mulia Hakim MK Prof Dr. Saldi Isra dan Plt kepala Pusdik Pancasila MK Nanang Subekti.
Dalam Sambutan Ketua KPU RI, menekankan bahwa kegiatan ini wajib diikuti seluruh peserta dengan baik serta memahami materi dan juga teknik beracara di MK. Ini dilakukan KPU untuk memperkuat lembaga dalam hal membangun kesiapan menghadapi persoalan hukum dari peserta pemilihan ke MK setelah dilakukan penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Selain itu juga Wakil Ketua MK Prof. Dr. Saldi Isra menyampaikan bahwa pentingnya KPU mengikuti kegiatan dimaksud selain untuk belajar, KPU dituntut untuk menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara, Prof Saldi menegaskan jajaran KPU jangan takut menghadapi gugatan di MK sepanjang itu dikerjakan sesuai regulasi.
Setelah berbagai materi di sampaikan oleh narasumber Mahkamah Konstitusi serta KPU RI selama 3 hari, selanjutnya Seluruh Peserta mengikuti praktek penyusunan Jawaban Termohon yang dilanjutkan dengan persentasi serta tanya jawab dari Tim Pusdik MK serta beberapa Narasumber dari Kepaniteraan MK.