KPU Minahasa Tenggara Mengikuti Rapat Penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih

RATAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston Manado tanggal 10-12 Juli 2024. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi KPU Sulut dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Kegiatan ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Ketua Divisi Perencanaan dan Data juga Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Perencanaan dan Data se-Sulut.
Kegiatan dibuka secara langsung Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, dan diikuti pengarahan terkait maksud kegiatan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi. Agenda ini juga menghadirkan narasumber dari Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, dengan materi Integritas Dalam Pengawasan Tahapan Kepala Daerah tahun 2024. “Kerja penyelenggara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah akan lebih berat dari sebelumnya. Maka dihimbau kepada seluruh penyelenggara agar lebih meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam setiap kesempatan,” pesan Aliansyah. Hadir juga sebagai narasumber diantaranya, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, pegiat pemilu Tommy Sumakul, Toar Palilingan serta di hari terakhir oleh pegiat pemilu Zulkifli Golonggom. Selanjutnya KPU Sulut membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, kemudian dibuatkan kelompok untuk diskusikan masalah tersebut dan mempersentasikan hasil diskusi.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow menjelaskan, kegiatan ini penting untuk dijadikan acuan untuk penyusunan pedoman teknis dalam setiap tahapan pilkada. “Artinya hasil rapat yang digelar oleh KPU Sulut menghasilkan pemahaman bahwa dalam menata produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU kab/kota agar lebih terarah dan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing juga berpedoman pada ketentuan atau produk hukum yang diatasnya baik itu keputusan KPU Provinsi, keputusan KPU RI, maupun PKPU RI dan Peaturan Perundang-undangan yang berlaku,” terang Mokoagow. Dalam kegiatan tersebut selain Hukum dan Pengawasan KPU Mitra hadir juga Ketua Divisi Perencanaan dan Data Aulia Syukur, Kasubag Hukum dan SDM juga Kasubag Perencanaan dan Data KPU Mitra.