Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara tahun 2024. Rakor ini dilaksanakan pada 29 Oktober 2024 di Kantor KPU Minahasa Tenggara.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Minahasa Tenggara. Rakor dibuka langsung oleh Plh Ketua Aulia Syukur didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Satro Mokoagow.
Dalam sambutannya, Aulia Syukur menegaskan komitmen KPU sebagai penyelenggara untuk menciptakan pilkada yang tertib dan berjalan sesuai aturan. “KPU akan berupaya maksimal agar seluruh rangkaian tahapan pilkada dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga tidak akan terjadi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,” tegas Aulia.
Satro Mokoagow menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS (Panitia Pemilihan Suara) tentang teknis dan tata cara penyelesaian sengketa administrasi pilkada. “Rakor ini penting untuk meningkatkan kapasitas badan adhoc dalam menangani pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Satro.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Laode Muhamad Nusrim, SH, MH, Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Hj. Dolly Van Gobel, Tenaga Ahi Bawaslu RI Muh. Arifin Zainal, Akademisi Aljunaid Bakari, MSi, dan Praktisi Hukum Irfan Pakaya, SH, MH yang turut memberikan materi tentang cara penyelesaian sengketa administrasi.