KPU TANA TORAJA melaksanakan Workshop Penanganagan Pelanggaran Kode Etik dan Sengketa untuk Badan Adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 di Hotel Metro Mandetek Tana Toraja yang diikuti Ketua dan Anggota PPK se TANA TORAJA dan sekretaris PPK se TANA TORAJA. Materi kegiatan ini menyangkut Penguatan Kapasitas Badan Adhoc selaku Penyelenggara Pemilihan Umum,Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku untuk Badan Adhoc dalam melaksanakan tugas,Wewenang dan Kewajiban dalam melaksanakan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI Sulawesi Selatan ( Dr. Andi Syahwiah A.Sapiddin,S.H.,M.H) dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku oleh Anggota KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN KADIV HUKUM DAN PENGAWASAN ( DR.UPI HASTATI,S.H.,M.Ag) . Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kab.Tana Toraja dan didampingi oleh Anggota KPU TANA TORAJA beserta jajaran Sekretariat KPU Kab.Tana Toraja. Melalui kegiatan ini juga diperkuat peran dan tanggungjawab serta netralitas ASN khusus Sekretaris PPK dalam rangka mendukung Ketua dan Anggota PPK. Turut pula Ketua dan Anggota KPU Kab.Tana Toraja memberikan Penguatan Kelembagaan untuk Badan Adhoc agar tetap menjaga integritas, profesionalisme dan komitmen untuk tugas, wewenang dan kewajiban serta tetap menjaga kolektif kolegial di lingkup PPK,PPS dan Sekretariat PPK dan PPS secara khusus dalam menjalankan tahapan penyusunan daftar pemilih dan tahapan lainnya. Di akhir kegiatan KPU Tana Toraja menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Narasumber dan kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Kab TANA TORAJA didampingi anggota KPU Kab.Tana Toraja.