PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN KPU KABUPATEN/KOTA DENGAN RUMAH SAKIT TEMPAT PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH

KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Rumah Sakit tempat pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (23/8/24) bertempat di Hotel Claro Makassar. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota yang juga melukakan perjanjian kerjasama dengan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon Pilkada 2024. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Tana Toraja bersama Kasubag dan staf Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hukum serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Tana Toraja. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Direktur RS Labuang Baji Dr. H. Harmin, S.E., M.M., Plh. Direktur RS Unhas - Prof. Dr. dr. Andi Indahwati, AS, Direktur RS Wahidin - Prof. Dr. dr. Syafri, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulsel yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hardadi serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan.