Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Nomor PER/3/062024 dan 3120/HM.03.3-PKS/73/2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Petugas Ketertiban tempat Pemungutan Suara Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. BPJS Ketenagakerjaan Palopo mengundang wilayah 1 Kota 8 Kabupaten (Palopo, Sidrap, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja Utara, Tana Toraja dan Enrekeng) untuk melaksanakan Penandatanganan perjanjian Kerjasama terkait Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas Adhoc Pemilukada. Hotel Value, Palopo. (18 Juli 2024). Berkesempatan hadir Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tana Toraja.