Jum'at 10 September 2021. Kembali dilaksanakan Kelas Diskusi Hukum yang telah masuk ke sesi delapan kalinya. narasumber pada sesi ini dibawakan oleh Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. Sp. (Anggota KPU RI Divisi Teknik Penyelenggara) dengan materi "Desain Penyederhanaan Surat Suara". Kegiatan ini dimotori oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Kelas Diskusi Hukum diawali dengan sambutan dari ketua KPU Provinsi Sul-Sel (Faisal Amir), sekaligus membuka kelas Virtual Diskusi Hukum tersebut.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang ke-delapan yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Sul-Sel beserta teman-teman, untuk memberi kapasitas kepada teman-teman KPU dalam menjalankan tugasnya. awalnya kegiatan ini, kami desain secara internal saja. Kemudian berkembang dan mengundang pihak luar" ungkap Faisal Amir.
Melihat judul hari ini, yang membahas soal Desain Surat Suara, dimana Desain Surat Suara merupakan media alat yang sangat strategis dalam penyelenggaraan, yang diberikan kepada setiap pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya.
Kegiatan kelas belajar kali ini dipandu oleh Anggota KPU Sul-Sel Prov. Sul-Sel Divisi Hukum dan Pengawasan (Upi Hastati). " Kegiatn ini kami sebut refresying Pemilu dimana masa-masa Corona ini harus banyak terkurung di rumah tapi tidak mengurangi kreatifitas teman untuk terus belajar dan belajar guna meningkatkan nutrisi kepemiluannya" ungkap Upi Hastati.
Hari ini isu penyederhanaan desain surat suara suda menggema dimana-mana. ini merupakan gagasan besar KPU RI wajid hukumnya kami KPU Prov, Kab, Kota ikut menyaksikan, karena merupakan jawaban dari kesulitan Pemilu yang kita hadapi Pemilu 2019 lalu.
Kegiatan ini diikuti juga para anggota KPU Kab Sinjai, Kasubag, dan staf, di aula KPU Kab. Sinjai pada Pukul 14.00 Wita-Selesai.