KPU Kabupaten Sinjai Gelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tingkat Kecamatan pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sinjai, (16/7/2024)- Dalam rangka Upaya Mitigasi Permasalahan dan Pelanggaran Hukum serta Peningkatan Pengetahuan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tingkat Kecamatan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber diantaranya : Dr. Upi Hastati, S.Ag.,M.Ag. (Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulsel), Iptu A. Rahmatullah, S.Sos.,S.E.,.Si.,M.H. (Kasat Reskrim Polres Sinjai dan Dr. Andi Sahwiyah (TPD DKPP Sulsel). Peserta Kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Pengawasan Panitia Pemilihan Kecamatan Se-kabupaten Sinjai serta Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Melalui kesempatan ini KPU Kabupaten Sinjai berupaya untuk meningkatkan Kualitas Peserta dalam Memahami dan Menerapkan Pemilihan yang berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum, efektif, dan efisien yang menjamin tersalurkannya suara rakyat melalui Pemilihan yang menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.