KPU KABUPATEN SINJAI GELAR RAPAT KOORDINASI MITIGASI SENGKETA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU 2024

Menjelang Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Sinjai gelar Rapat Koordinasi Mitigasi sengketa dan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 (26/12/2023). Gelaran Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di Aula Wisma Sanjaya, Kabupaten Sinjai. Rapat Koordinasi tidak hanya dihadiri oleh internal KPU Sinjai. Selain dihadiri langsung oleh kelima Anggota KPU Sinjai dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sinjai, turut juga hadir Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sinjai. Dengan tema “Mitigasi Sengketa dan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024”, KPU Sinjai menghadirkan yakni, Upi Hastati (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Sleatan) dan Arsal Arifin (Ketua Bawaslu Sinjai) sebagai pembicara dalam forum Koordinasi ini. Rapat Koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin. Dalam sambutannya, menyerukan nilai-nilai dan tanggung jawab penyelenggara pemilu, mengigat pemilu merupakan milik masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. “Senantiasa mengedepankan nilai-nilai luhur, kejujuran, keterbukaan, dan ketaatan dalam menjalankan tugas, karena tujuan kita hanya satu, bagaimana kemudian memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi di negeri ini untuk melaksanakan kedaulatannya sebagai bentuk implementasi hak pilih” paparnya. Pada forum kegiatan ini, Upi Hastati merefleksikan pengalamannya selama menjadi penyelenggara Pemilu hingga dalam paparannya, dirinya menyebut beberapa poin untuk menjadi perhatian bersama, salah satunya ada logistik pemilu mengenai surat suara, mengingat surat suara hal yang paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. “Penting untuk persoalan ini, bukan hanya tanggung jawab teman-teman PPK, bukan hanya tanggung jawab teman-teman pelipat dan penyortir suara, tapi teman-teman bawaslu memastikan, apakah logisitik yang dilipat itu memang adalah layak dan tepat”, Terangnya. Sementara itu, Arsal Arifin dalam paparannya menyebutkan, pentingnya mitigasi tidak lain untuk meminimalkan ataupun menihilkan sengketa dalam penyelenggaraan pemilu yang acapkali melibatkan KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu. Selain itu, senantiasa memahami regulasi terkait proses yang berlangsung juga menjadi poin dalam paparannya. “Mitigasi ini perlu karena kita pahami bersama bahwa, ada hal dalam UU Nomor 7 dipasal 466 itu, yang menjadi persoalan sengketa itu, antara peserta dengan peserta, kemudian antara peserta dengan penyelenggara, dan lebih banyak yang bersengketa itu adalah peserta pemilu dengan penyelenggara teknis, dalam hal ini adalah KPU. Mitigasi ini sangat perlu, karena meminimalkan, boleh di katakan meniadakan sengketa dan pelanggaran. Langkah awal yang harus dilakukan, bagaimna memitigasi itu adalah memahami sesungguhnya regulasi yang ada terkait dengan proses yang berlangsung”, paparnya.