Makassar, (9/11/2024) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Telaah Hukum Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang menghadirkan 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Gelaran tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar. KPU Sinjai menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Makkarumpa Bahar serta Staf pada Giat tersebut. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, dalam sambutannya menyampaikan “pada setiap Peraturan Perundang-Undangan, Kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bukan penafsir tetapi sebagai eksekutor, apapun yang diperintahkan kita tidak punya ruang untuk menafsir dan perlu diyakini bahwa KPU menjadi penanggung jawab akhir dari seluruh rangkaian Pemilihan”ungkapnya. Kegiatan tersebut menghadirkan 3 (tiga) Narasumber dari kalangan Akademisi diantaranya Prof. Dr. Anwar Borahima S.H.,M.H. dengan materi “Analisis Yuridis pada Putusan Pengadilan yang tidak dapat dilakukan eksekusi”, Prof. Dr. Aswanto, S.H.,M.Si.,D.F.M “Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” dan Prof. Dr. H.A.Muin Fahmal, S.H.,M.H.”Hak Politik dalam Demokrasi”. Pada penghujung sesi Kegiatan peserta Bimtek melakukan praktek langsyng terkait Penyusunan Telaah dengan contoh Kasus yang ada pada Masing Kabupaten/Kota.