Jumat, 26/7/2024, dalam rangka Penyusunan Produk Hukum yang Berkualitas bagi Badan Adhoc pada Pilkada Serentak 2024, Anggota KPU Kabupaten Sinjai, makkarumpa Bahar pada Kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan kompetensi dalam Penyusunan Produk Hukum pada Pilkada Serentak 2024, menyampaikan bahwa Produk Hukum yang dikeluarkan untuk Menjamin Kepastian Hukum, melindungi Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemilihan serta merupakan Pengendali secara Internal Kelembagaan. Kegiatan tersebut dibuka oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah "Keputusan yang kita lahirkan merupakan Objek Gugatan yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas maupun Peserta Pemilih yang merasa dirugikan, untuk Mitigasi Resiko Permasalahan agar segala Proses pada Kegiatan yang dilakukan untuk dibuatkan Kronologi dan Berita Acara, hal ini merupakan hal yang paling Prinsip," ungkap Hasbullah. Kegiatan ini menghadirkan 3 (Tiga) Narasumber, diantaranya : Fri Harmoko (Kasi Datun Kajari), Ahmad ISmail (Anggota Bawaslu Sinjai) dan Andi Muhammad Emir Sahid (Advokat dan Pengurus PB HMI Bidang Hukum Periode 2024-2026) serta Peserta sebanyak 45 orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Sinjai.