KPU RI MENYELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI DIVISI HUKUM BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SELURUH INDONESIA

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Rakor dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2022 yang bertempat di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jl. Pantai Indah, Ancol, Kecamatan Padembang, Kota Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penanganan permasalahan hukum pada Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada acara tersebut dihadiri langsung oleh ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, memberi pengarahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 .

Pada sesi pengarahan PKPU, Hasyim mengingatkan semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada rekam jejak peristiwanya. Hasyim juga menekankan seluruh satuan kerja KPU memahami tugas dan fungsinya kewenangan dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.

Selanjutnya, Idham menekankan pentingnya pemahaman hukum yang memadai bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota karena budaya literasi hukum menjadi kunci menyukseskan pemilu serentak dalam semua tahapan pemilu.

Sementara itu, Afif memberi materi pada sesi diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan  Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu menekankan pentingnya identifikasi dari awal yang diyakini dapat memitigasi resiko dan meminimalkan terjadinya persoalan hukum.

Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono selaku moderator, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, dan diikuti Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.

 

Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti memberikan materi terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) pada Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Sementara, Adiwijaya menyampaikan Inspektorat akan melakukan pendampingan bersama dengan BPKP kepada 34 Satker KPU di daerah serta menyelenggarakan bimbingan teknis terkait dengan manajemen SPIP.

Turut hadir, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah, Kepala Bagian pada Inspektorat KPU Yasmine Yuniar sebagai moderator, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, dan diikuti Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz menutup Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Hasyim meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada PKPU 4 Tahun 2022 terutama pada lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir. Menguasai peraturan penting, kata Hasyim, karena Divisi Hukum berperan banyak mulai dari awal perencanaan peraturan hingga mengurusi sengketa, gugatan yang berpotensi terjadi.

Hasyim juga mengingatkan agar mencatat kronologi seluruh peristiwa sehingga ketika muncul masalah, KPU memiliki catatannya.