KPU RI MENYELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI DIVISI HUKUM BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SELURUH INDONESIA
Tanggal: 9 August 2022
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan bersama KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Rakor dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2022 yang
bertempat di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jl. Pantai Indah, Ancol,
Kecamatan Padembang, Kota Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penanganan permasalahan hukum
pada Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Pada acara tersebut dihadiri langsung oleh ketua KPU Hasyim Asy’ari,
Anggota KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, memberi
pengarahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 .
Pada sesi pengarahan PKPU, Hasyim mengingatkan semua peristiwa harus
tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada
rekam jejak peristiwanya. Hasyim juga menekankan seluruh satuan kerja KPU
memahami tugas dan fungsinya kewenangan dalam melaksanakan verifikasi faktual
partai politik calon peserta Pemilu.
Selanjutnya, Idham menekankan pentingnya pemahaman
hukum yang memadai bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota karena
budaya literasi hukum menjadi kunci menyukseskan pemilu serentak dalam semua
tahapan pemilu.
Sementara itu, Afif memberi materi pada sesi
diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan
Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu menekankan pentingnya
identifikasi dari awal yang diyakini dapat memitigasi resiko dan meminimalkan
terjadinya persoalan hukum.
Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna,
Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama
Sigit Joyowardono selaku moderator, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, dan
diikuti Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang
menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya
Bhakti memberikan materi terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
pada Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota
DPR dan DPRD, di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Sementara, Adiwijaya menyampaikan Inspektorat akan melakukan
pendampingan bersama dengan BPKP kepada 34 Satker KPU di daerah serta
menyelenggarakan bimbingan teknis terkait dengan manajemen SPIP.
Turut hadir, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur
Syarifah, Kepala Bagian pada Inspektorat KPU Yasmine Yuniar sebagai moderator,
jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, dan diikuti Anggota Divisi Hukum, Kepala
Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto
Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz menutup Rapat Koordinasi
Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta, Sabtu
(6/8/2022).
Hasyim meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada PKPU 4 Tahun 2022 terutama
pada lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir. Menguasai peraturan
penting, kata Hasyim, karena Divisi Hukum berperan banyak mulai dari awal
perencanaan peraturan hingga mengurusi sengketa, gugatan yang berpotensi
terjadi.
Hasyim juga mengingatkan agar mencatat kronologi
seluruh peristiwa sehingga ketika muncul masalah, KPU memiliki catatannya.