BEDAH REGULASI PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

Pinrang, ( 28 Juni 2022 ) Memasuki Tahapan Pendaftaran Partai Politik melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang melakukan penyegaran regulasi tentang Pendaftaran Partai Politik dan Tahapan Pemilihan Umum 2024 melalu bedah regulasi pada hari selasa, 28 Juni 2022. Hadir dalam pelaksanaan bedah regulasi yaitu Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Sekretaris KPU Kabupaten Pinrang, para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Pinrang, Staf Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Pinrang, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPU Kabupaten Pinrang. Turut hadir mewarnai kegiatan tersebut, siswa/siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) SMKN 1 Pinrang.
Bedah regulasi dilakukan dengan menyandingkan aturan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Alamsyah menyampaikan bahwa aturan ini bisa dijadikan pedoman dan pembelajaran untuk tahapan selanjutnya dalam memasuki Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Acara tersebut berlangsung bertempat di Aula Media Centre KPU Kabupaten Pinrang, pada pukul 09.00 wita sampai selesai. (Ab)