Pinrang (26 Juli 2024), Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat koordinasi Pembinaan Etik bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024. Acara rapat koordinasi dimulai pukul 08.00 wita sampai dengan 17.00 wita bertempat di Lumbung Padi Cafe & Resto. Rapat koordinasi dibuka oleh bapak Hamdan selaku koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pinrang. Materi pertama dibawakan oleh bapak Syamsul Alam, S.H.,M.H melalui via zoom kepada peserta Rapat Koordinasi. Dalam memaparkan materinya syamsul meminta kepada penyelenggara adhoc ditingkat PPK dan Sekretariat PPK untuk ikhlas dalam bekerja lebih baik, relegius spritual harus berani, jujur dan adil, amanah dan bertanggung jawab. Tasrif selaku komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan memberikan arahan kepada peserta rapat koordinasi sebelum memasuki materi kedua oleh bapak Dr. Andi Lukman Irwan, S.IP.,M.Si. Pemaparan materi kedua menjelaskan peranan penyelenggara adhoc dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sesuai peraturan yang berlaku dan tidak melanggar kode etik tugas, sikap dan perilaku sebagai penyelenggara adhoc. Kemudian dilanjutkan Materi ketiga oleh bapak Dr. Muh. Iqbal Latif, M.Si (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2008-2013) yang materinya disampaikan melalui via zoom. Kemudian dilanjutkan oleh pemateri yang keempat yakni bapak. Dr. Muhammad Arif, S.H.,M.H yang digantikan oleh ibu Fatmawati. Dalam penjelasan semua pemateri memaparkan bahwa pembinaan etik dalam penyelenggaraan Pemilihan harus memiliki integritas, mandiri, jujur dan adil bekerja sesuai aturan yang berlaku